Dilansir dari CNN Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan peningkatan sistem pengawasan terhadap transaksi Fintech (Financial Technology) atau pinjaman online dengan tengah membangun Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL). Pusat data canggih dengan memanfaatkan sistem informasi ini akan sangat berguna dalam melakukan pengawasan pinjaman online ke depannya.

Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi dalam acara Fintech Week yang diselenggarakan CNBC Indonesia.

“Progressnya saat ini sudah sekitar 80%-an perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan,” kata Riswinandi.

Dengan PUSDAFIL nantinya transaksi seluruh Fintech peer to peer (P2P) dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh OJK. Baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman, dan lain-lain.

“Diharapkan dengan hadirnya sistem pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan Fintech,” tambahnya.

Selain dari teknologi, OJK juga memperkuat pengawasan lewat sisi regulasi, yakni mereview sekaligus pembaharuan pada POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang nantinya akan disesuaikan dan diperbaiki tentunya mengikuti perkembangan industri Fintech P2P dalam beberapa tahun terakhir.

“Terutama terkait ketentuan permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan, serta kami ingin mendorong P2P agar dapat lebih resilience dan memiliki kualitas yang baik untuk bersaing secara sehat,” katanya.

Riswinandi lebih lanjut mengatakan, pengawasan terhadap transaksi Fintech ini penting dilakukan karena maraknya Fintech ilegal yang menjadi pekerjaan rumah para stakeholder terkait.

OJK menggandeng aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap Fintech illegal. Hasilnya lebih dari 3 ribu Fintech ilegal berhasil ditindaklanjuti.

“Setidaknya sejak 2018 sudah lebih dari 3.193 fintech illegal berhasil ditindak,” katanya.

Penindakan Fintech ilegal ini dilakukan karena berkaitan dengan ekonomi nasional. Tak dipungkiri, kehadiran Fintech menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Kata dia, sebab Fintech telah membangun sebuah jembatan penghubung antara masyarakat sebagai user dengan layanan keuangan. Selain itu Fintech juga turut membantu mengurai rantai distribusi ekonomi yang panjang serta memperbesar akses layanan keuangan kepada masyarakat, terutama sektor informal produktif atau UMKM.

“Kami melihat bahwa Fintech & Start Up lokal sangat memiliki peluang besar untuk melakukan penetrasi ke pasar regional kita. Mengingat, Indonesia bisa dikatakan sebagai salah satu pemain penting dalam perkembangan Fintech di kawasan ASEAN,” kata Riswinandi.

Dapatkan berita terbaru seputar BPR di Jawa timur seperti BPR Surabaya, BPR Sidoarjo, BPR Gresik, BPR Lamongan, Pinjaman BPR dan berita keuangan lainnya hanya di BPR Dinar Pusaka. BPR Dinar Pusaka, BPR Terpercaya dan Maju Bersama Anda !

WeCreativez WhatsApp Support
Tim Layanan Pelanggan kami siap melayani anda. Silahkan ajukan pertanyaan anda.
👋 Selamat Datang di Website PT. BPR Dinar Pusaka, Ada yang bisa kami bantu?