Tata Cara Pengaduan Dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 22 Tahun 2023 Pelindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat Dinar Pusaka (selanjutnya disebut Bank) sebagai berikut :
Prosedur Penyampaian Pengaduan kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah (ditunjukkan dengan surat kuasa bermeterai). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
Pengaduan secara lisan.
Nasabah mendatangi kantor cabang Bank terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer Service / Petugas pelayanan nasabah , atau
Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui no telp (031) 7885017 / 18 atau WhatsUp +62 851-0060-9829. Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 2 (dua) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui “EMAIL” ke alamat dinarpusaka.spj@gmail.com dengan judul “Pengaduan”
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti :
- Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)
- Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
- Foto copy rekening yang diadukan (tabungan, Kredit atau deposito)
- Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.
- Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
- Telepon: 157
- WhatsApp: 0811-5715-7157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK): kontak157.ojk.go.id
Pengaduan harus disertai dengan:
- Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan/atau jawabannya
- Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
- Deskripsi/kronologis pengaduan
- Dokumen pendukung
Kerahasiaan Data Nasabah
Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :
- Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam rangka penyelesaian pengaduan.
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau.
- Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.
Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut :
- Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
- Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
- Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada bank salinan/copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
- Catat no. register yang diberikan bank dan nama petugas yang menerima pengaduan.
- Simpan dokumen surat-menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.
Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank , nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan OJK.